WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi RI (MK) merespons pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu.
Dalam akun instagramnya, Denny menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan informasi, hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Hakim MK Bisa Abaikan Amicus Curiae Megawati
Menyikapi hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, hingga saat ini proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.
"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, mengutip Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.
Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Dukung Aksi Damai di Depan MK 19 April Besok
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.
Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.
"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tutur Fajar Laksono.