WahanaNews.co, Jakarta - Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, menyatakan bahwa perbuatan tiga anggota TNI yang membunuh Imam Masykur adalah tindakan yang tidak masuk akal menurut standar kemanusiaan.
Oleh karena itu, tidak ada faktor yang dapat mengurangi beratnya tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca Juga:
Yudo Margono: Tidak Ada Impunitas Pada TNI, Setiap Kesalahan Ada Hukumannya
Riswandono menjelaskan bahwa tidak ada hal yang dapat mengurangi keseriusan tindakan ketiga terdakwa karena perbuatan mereka telah melampaui batas kemanusiaan.
Dia menambahkan bahwa para terdakwa telah menyiksa Imam Masykur sehingga menyebabkan pendarahan otak pada korban. Penyataan tersebut diungkapkan oleh Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023).
"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," ujar dia.
Baca Juga:
Panglima TNI: Tegakkan Hukum dengan Cara yang Bermartabat dan Tidak Melanggar Hukum
Selain itu, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi. Tendangan itu juga mengenai leher korban.
"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," tutur Riswandono.
Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu. Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.