Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.
"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono.
Baca Juga:
Yudo Margono: Tidak Ada Impunitas Pada TNI, Setiap Kesalahan Ada Hukumannya
"Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan (tuntutan para terdakwa)," sambung dia.
Lebih lanjut, menurut oditur militer, berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pelaksanaan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP berbarengan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Panglima TNI: Tegakkan Hukum dengan Cara yang Bermartabat dan Tidak Melanggar Hukum
Oleh karena itu, jaksa militer mengejar hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD untuk para terdakwa.
Sebagai catatan, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh yang menjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan, meninggal karena dibunuh oleh terdakwa setelah diculik dari tokonya.
Kemudian, mayat Imam Masykur ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.