WahanaNews.co, Jakarta – Setelah mendapat banyak penolakan dari pekerja swasta dan mandiri di Tanah Air, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan surat permohonan pada website MK yang dikutip pada Sabtu (22/6), ada dua orang yang menggugat.
Baca Juga:
Soal Tapera Kemnaker Bakal Gencarkan Sosialisasi ke Pekerja dan Pengusaha
Mereka adalah Leonardo Olefins Hamonangan SH selaku karyawan swasta (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung SH selaku pelaku usaha UMKM (Pemohon II).
Adapun gugatan ditujukan terhadap Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja swasta dan pekerja mandiri ikut program Tapera. Padahal sebelumnya, program hanya wajib bagi PNS saja.
Ketentuan dalam pasal tersebut dinilai tidak sejalan atau bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, MK diminta untuk menguji kembali UU Tapera.
Baca Juga:
Hindari Terlalu Percaya Diri, Posisimu Bisa Diganti Orang Lain Kapan Saja
Dalam surat gugatan, ada 26 poin alasan pemohon mengajukan gugatan terhadap UU Tapera. Salah satunya; bisa merugikan para pekerja swasta dan juga pekerja mandiri atau pekerja selain PNS yang saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pemohon merasa keberatan dengan kehadiran Program Tapera karena akan merugikan mereka di masa depan. Sebab, ketika pemohon berumah tangga dan menanggung hidup anak, istri, iuran Program Tapera akan menambah beban pengeluaran.
Belum lagi seiring berjalannya waktu terjadi inflasi terhadap harga pangan yang membuat keuangan bisa tidak stabil.
Pemohon juga meyakini kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state, negara yang di mana pemerintah tidak hanya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penggugat juga menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan yang diperlukan.
Urgensinya tidak bisa disamakan dengan program BPJS yang memang sangat diperlukan masyarakat terutama yang terbebani dengan biasa berobat dan sakit yang bisa datang sewaktu-waktu.
Selanjutnya, Program Tapera juga mereka nilai akan berdampak pada berkurangnya minat masyarakat menjadi pelaku usaha. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan apabila tidak ikut Program Tapera.
Pengenaan sanksi ini tertuang dalam Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f mengenai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Hal itu mereka sebut sangat memberatkan bagi pemohon II selaku pelaku UMKM.
[Redaktur: Alpredo Gultom]