WahanaNews.co, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2019-2021 Momon Rusmono mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membebankan biaya kredit mobil Alphard ke pejabat eselon I.
Hal itu disampaikan Momon saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Momon nomor 25 yang dibacakan jaksa, disebutkan SYL melakukan kredit mobil dinas tetapi dengan dalih penyewaan yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Rumah Tangga Biro Umum dan pejabat eselon I di Kementan.
"Kemudian terkait tadi juga ada saudara mengatakan bahwa sewa mobil. Kemudian ini ada keterangan saksi dalam BAP nomor 25, mohon izin Yang Mulia untuk lebih jelas saya bacakan ya memperjelas, 'Bahwa saya selaku Sekjen Kementan sejak 2019 sampai Mei 2021 memperoleh laporan dari Biro Umum Pengadaan, Maman, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh Hatta atau Kemal Redindo untuk menyewa mobil Alphard selama 1 tahun, tahun 2020," ujar jaksa membacakan BAP Momon, melansir CNN Indonesia.
"Namun, saat itu Maman hanya bersedia membayar sewa mobil Alphard selama dua bulan dengan total Rp86 juta, dan saya baru mengetahui bahwa mobil Alphard itu tidak disewa melainkan dicicil kredit pada saat pemeriksaan oleh KPK," imbuhnya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Amran Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan
Dalam BAP itu Momon menyebut bahasa yang disampaikan untuk membayar mobil adalah sewa Alphard, padahal sebetulnya mobil tersebut dicicil kredit. Sumber uangnya dari Anggaran Rumah Tangga pimpinan di bawah Biro Umum Sekjen. Ia juga memperoleh informasi bahwa pembayaran mobil Alphard juga dibebankan kepada eselon I lainnya di Kementan.
"Benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa KPK dalam persidangan.
"Benar," jawab Momon.