"Terus ini dari mana di laporan Pak Maman kepada saksi?" tanya jaksa menegaskan.
"Saya persisnya tidak tahu, tapi pada saat diperiksa bahwa mobil ini untuk cicil, kemungkinan tidak bisa di SPJ-kan (surat pertanggungjawaban). Tapi, kalau untuk sewa dan untuk mendukung kegiatan Pak Menteri, seyogianya bisa di SPJ-kan," kata Momon.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44 miliar dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40 miliar selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri, keluarga, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan dan operasional menteri, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah hingga kurban.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.