"Inspektur jenderal siapa?" tanya jaksa lagi.
"Waktu itu pak Jan Marinka kalau tidak salah," jawab Panji.
Baca Juga:
Kasus KDRT DM Boru Manullang: Polisi Periksa Saksi Selasa Depan
"Oke. Itu diinstruksikan untuk apa?" lanjut jaksa.
"Untuk koordinasi ke KPK," jawab Panji.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Baca Juga:
Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Sebut Dua Saksi Tak Hadir
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Sementara itu, Firli telah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Hanya saja, proses hukum mandek. Firli belum ditahan hingga saat ini.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.