Dalam hal ini, kata
Slamet, pihaknya menilai tindakan reproduksi konten yang dilakukan Lois untuk
mempengaruhi opini publik.
Ia pun mengedepankan
proses restorative justice atau
keadilan restoratif agar permasalahan seperti ini tak terulang di masyarakat.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
"Kami melihat bahwa
pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan
hukum, atau diistilahkan ultimum remedium.
Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan
seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ujarnya.
Lois pun telah
dibebaskan dari tahanan oleh Bareskrim hari ini, Selasa (12/7/2021).
Penyidik menyebut Lois
tak akan mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Mengingat seluruh
barang bukti sudah kami miliki," ujarnya.
Perkara dugaan
penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri usai penyidik
menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya.
Lois dijerat Pasal 28
ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4
Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana.