WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, dokter Lois Owien mengakui kesalahannya lantaran
telah menyampaikan opini tanpa riset terkait pandemi virus Corona (Covid-19).
"Segala opini
terduga yang terkait Covid diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak
berlandaskan riset," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,
Brigjen Pol
Slamet Uliandi, kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Slamet mengatakan, terdapat beberapa asumsi yang coba dibangun oleh
Lois selama masa pandemi ini.
Misalnya, kematian
karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan oleh pasien.
Selain itu, dirinya juga
mengungkapkan alat tes PCR dan swab antigen tak relevan digunakan sebagai alat
pendeteksi Covid-19.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Kemudian, opini
terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan
hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet
menyebut, Lois mengakui opini yang disampaikan di media
sosial membutuhkan penjelasan medis.
Namun, hal itu menjadi
bias karena pernyataan tersebut tersebar di media sosial dan berujung pada
debat kusir.
Dalam hal ini, kata
Slamet, pihaknya menilai tindakan reproduksi konten yang dilakukan Lois untuk
mempengaruhi opini publik.
Ia pun mengedepankan
proses restorative justice atau
keadilan restoratif agar permasalahan seperti ini tak terulang di masyarakat.
"Kami melihat bahwa
pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan
hukum, atau diistilahkan ultimum remedium.
Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan
seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ujarnya.
Lois pun telah
dibebaskan dari tahanan oleh Bareskrim hari ini, Selasa (12/7/2021).
Penyidik menyebut Lois
tak akan mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Mengingat seluruh
barang bukti sudah kami miliki," ujarnya.
Perkara dugaan
penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri usai penyidik
menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya.
Lois dijerat Pasal 28
ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4
Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana.
Dokter Lois sebelumnya
ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021),
sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan Lois
dilakukan setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di
media sosial.
Kala itu, dia menyatakan
bahwa dirinya tak percaya Covid-19.
Kepala Bagian Penerangan
Umum (Kabagpenum) Polri,
Kombes Pol
Ahmad Ramadhan, menjelaskan, kalimat yang diungkapkan Lois sehingga diproses
hukum.
"Posting-annya adalah "korban
yang selama ini meninggal akibat covid-19 adalah bukan karena covid-19,
melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam
macam"," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7/2021). [dhn]