Dokter Lois sebelumnya
ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021),
sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan Lois
dilakukan setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di
media sosial.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Kala itu, dia menyatakan
bahwa dirinya tak percaya Covid-19.
Kepala Bagian Penerangan
Umum (Kabagpenum) Polri,
Kombes Pol
Ahmad Ramadhan, menjelaskan, kalimat yang diungkapkan Lois sehingga diproses
hukum.
"Posting-annya adalah "korban
yang selama ini meninggal akibat covid-19 adalah bukan karena covid-19,
melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam
macam"," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7/2021). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.