"Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menduga kerugian korban dugaan penipuan aplikasi Binomo mencapai Rp 3,8 miliar.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Jumlah itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan korban pada Kamis (10/2/2022).
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis.
Selain itu, Whisnu mengatakan, semua korban diiming-imingi keuntungan tinggi untuk bergabung ke aplikasi Binomo. Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.