Sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan para pelaku dan aktor intelektual tidak hanya dijerat pasal pidana umum melainkan juga dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," katanya.
Baca Juga:
Sepuluh Catatan Kritis "Hari Konsumen Nasional"
Terakhir, ia menambahkan apabila nantinya ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka kasusnya akan melimpahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
"Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.