WahanaNews.co | Proyek
pembangunan saluran u-ditch Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta
Utara terkesan menghambur-hamburkan anggaran dan berpotensi menimbulkan
kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah
berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu untuk menghasilkan barang/jasa yang
tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Proyek pemerintah yang tidak sesuai atau lebih rendah
dari ketentuan dalam spesifikasi teknis berdampak pada masa pakainya yang hanya
mencapai 50-60 persen dari seharusnya, kondisi tersebut sangat berpotensi
menimbulkan kerugian keuangan negara
Keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
dalam hal ini Inspektur Provinsi DKI Jakarta maupun Inspektur Pembantu Kota Adm
Jakarta Utara tidak bisa merubah prilaku nakal oknum pejabat dilingkungan
tugasnya.
Sementara pengawas dari SKPD terkait seolah tutup mata
dengan kondisi pekerjaan dilapangan. Kuat dugaan telah terjadi kesepakatan
terselubung yang saling menguntungkan antara pengawas pekerjaan dengan
kontraktor pelaksana, sehingga pengawasan dilakukan hanya sebagai
formalitas.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Selain itu, beredar surat pernyataan sikap dari Forum
Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB), pernyataan sikap yang ditanda tangani
Purwanto dari FKTMB dan 5 Ketua RW yaitu Ketua RW 08, 09, 010, 011 dan Keua RW
022.
Inti dari pernyataan sikap tersebut, adanya upaya dari
oknum media ataupun LSM yang mengganggu dan menghambat jalannya pembangunan
infrastruktur di Kp Tanah Merah dan akan melakukan aksi besar-besaran ke oknum
media ataupun LSM yang mengganggu dan menghambat jalannya pembangunan
infrastruktur di Kp Tanah Merah.