WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 masih buron.
Ketujuh tersangka itu diketahui berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Belakangan diketahui, MKM masih buron dan namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap MKM. Berdasarkan informasi terakhir yang didapatkan penyidik, MKM berada di Indonesia.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ucap dia.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Djuhandani menyebut penyidik hari ini telah melakukan pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P21.
Menurut Djuhandani, satu tersangka berinisial MKM ini tak menjadi masalah dan tidak akan menggangu proses persidangan yang akan berlangsung.
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (28/2), penyidik menemukan terdapat unsur pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Data milik KPU itulah yang kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kembali dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung.
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 pemilih. Sementara yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Meski begitu, ia mengatakan sesuai Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 447.258 pemilih.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dilakukan dengan cara tidak benar," jelasnya.
"Dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]