WahanaNews.co, Jakarta – Dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, mulai diselidiki Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak pelapor pada Selasa (23/7) ini.
Baca Juga:
Meski Dilarang Dedi Mulyadi, Komite SMAN 6 Depok Tetap Lanjutkan Study Tour ke Bali
"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Jakarta, melansir CNN Indonesia.
"Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," imbuhnya.
Djuhandani mengatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.