WahanaNews.co, Jakarta - Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diungkap Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Panji mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Baca Juga:
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Bebas Murni
Panji juga mengaku bahwa seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al Zaytun harus dengan persetujuannya terlebih dahulu.
"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) mengutip CNNIndonesia.com.
Whisnu menuturkan pernyataan tersebut sejalan dengan laporan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Dia mengatakan dari ratusan rekening milik Panji, beberapa diantaranya juga menjadi tempat penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
"Itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," jelasnya.
Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun milik Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru itu meliputi dugaan pidana yayasan Al Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana BOS, hingga penyalahgunaan zakat. Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.
Pada saat yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 21 Agustus mendatang.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]