WahanaNews.co | Baru saja lengser dari jabatannya pada 22 Mei 2022, artinya hanya berselang sekitar 10 hari, mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Haryadi Suyuti, langsung kena ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (2/6/2022).
Haryadi Suyuti merupakan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
Baca Juga:
Jawab Respon Negatif Soal Wisatanya, Pemkot Jogja Bentuk Tim Pengaduan
Pada Pilkada 2017 lalu, ia diusung oleh lima partai politik, yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP.
Pada aksi OTT kemarin, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen.
Uang yang disita itu dalam pecahan dolar.
Baca Juga:
19 Tahun Banyak Seret Kepala Daerah, ICW Sebut Pemerintah Tak Bisa Hanya Andalkan KPK Berantas Korupsi
"Jumlah uang dalam dolar masih kami hitung," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (2/6/2022).
Ghufron tak menjelaskan detail dolar yang dimaksud.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa satu di antara pihak yang ditangkap lembaganya memang adalah Haryadi Suyuti.