Ali menyatakan, Haryadi diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap.
Kendati demikian, dia belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Haryadi.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Dia mengatakan, penyidik saat ini masih meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
"Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, juga membenarkan adanya penggeledahan terhadap ruangan yang pernah dipakai Haryadi.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
Dia menyatakan, penyidik KPK sempat meminta izin untuk menggeledah dan menyegel ruangan di Balaikota Yogyakarta itu.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko, menyatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK menggeledah dan menyegel 3 ruangan pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta lainnya.
Ketiganya adalah ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Pemukiman Perumahan Rakyat (PUPKPR), Sub Koordinator Perizinan Dinas PUPKPR, dan ruang kerja Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.