Rangkaian penyegelan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kasus ini sekaligus mengingatkan publik pada operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK di Kabupaten Pemalang beberapa tahun lalu.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
Pada Kamis (11/08/2022), KPK juga menggelar OTT di Pemalang dengan mengamankan Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, bersama sedikitnya 22 orang lainnya.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2022.
"Mukti Agung Wibowo terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021-2022," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Baca Juga:
KPK Dukung Kejagung Tangani Perkara TPPU, Lakukan Koordinasi dan Supervisi
Atas perbuatannya, Mukti dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.
Selain pidana badan, Mukti juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar sesuai putusan pengadilan.
Dengan kembali terjadinya OTT terhadap kepala daerah di Kabupaten Pemalang, perhatian publik kini tertuju pada pengungkapan perkara yang sedang didalami KPK beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.