WahanaNews.co | Wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau, kini tengah mengalami darurat narkoba setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyebutkan kasus penyalahgunaan dan peredara narkoba di Batam mendominasi dari semua kasus yang ditangani Kejari di tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, pada awak media dalam rilis akhir tahun, di lantai tiga Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/12)
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Tahun lalu perkara narkotika 117 kasus, sekarang tahun 2021 justru kasus narkotika meningkat saat pandemi," ucap Polin.
Pada tahun 2021 ini tercatat hingga awal November, lanjut Polin, ada 73 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Semua telah diproses dan dilakukan eksekusi.
"Jadi dari 73 kasus (yang inkrah), 14 di antaranya terpidana mendapat hukuman mati, satu diantaranya masih proses banding. Sisanya dapat hukuman ringan dan seumur hidup," kata Polin.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Ia pun menegaskan, pihaknya akan lebih intensif dalam menangani kasus narkotika. Sebab, bagi Polin sendiri, hal itu sudah cambuk dasar dirinya sejak pertama kali bertugas di Batam.
"Saya pertama tugas di Batam, berkomitmen untuk menuntaskan kasus peredaran Narkotika di Batam. Jadi kita sangat konsen menangani kasus barkotika," terang dia.
Polin menilai jika wilayah Kota Batam berdekatan dengan negara tetangga yang sangat berpotensi menjadi daerah transit peredaran narkotika.