WahanaNews.co | Polisi membongkar kasus peredaran 23 Kg sabu di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Alhasil, 8 orang pemasok, kurir, dan pengedar ditangkap.
Delapan orang itu yakni FS (42) dan EA (34) warga Kabupaten Batu Bara. Sedangkan S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), serta HS (26) asal Medan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan, narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
"Dari para pelaku kami amankan satu unit senjata api jenis revolver," ujarnya, Rabu (20/10).
Pengungkapan kasus narkoba itu berawal pada 21 September 2021 di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya," ungkap Riko.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka GS yang membawa 1 kg sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Namun, satu tersangka MJ sempat berhasil kabur.
Tak lama berselang MJ ditangkap. Kemudian, polisi kembali melakukan penyelidikan pada 30 September 2021 dan menangkap SNU beserta 3,91 gram sabu-sabu. Lalu, dari hasil pengembangan polisi mengamankan 2,02 gram sabu-sabu.
"Penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil menangkap pelaku berinisial I dan barang bukti diamankan 9,12 gram sabu serta senjata api jenis revolver," jelas Riko.
Kemudian, pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menuju ke daerah Kabupaten Batu Bara untuk menangkap kurir sabu yang telah diketahui identitasnya. Hasilnya, polisi menangkap FS dan EA warga Batu Bara.
"Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras berisi 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit mobil. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu," jelas Riko.
Delapan orang itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [qnt]