Lolosnya ribuan orang yang identitasnya dicatut tetapi pada akhirnya dinyatakan terverifikasi sebagai anggota partai politik, dinilai tak terlepas dari temuan lain Bawaslu, yaitu semacam serangan fajar kartu tanda anggota (KTA) partai mendekati jadwal verifikasi.
"Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verifikasi faktual," ujar Lolly.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal. Seharusnya masyarakat sudah memegang kartu tanda anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa terlibat jadi anggota partai politik.
Pengawas pemilu juga menemukan anggota-anggota partai politik yang akan diverifikasi faktual dikumpulkan di rumah kepala desa.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Bawaslu juga mencatat adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.
"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan (aparat merangkap kader partai) untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," ujar Lolly. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.