Hasbi menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, dilarang melakukan kampanye negatif atau black campaign. Terkait laporan mengenai spanduk penolakan Gibran di Jalan Muharto, belum dapat dipastikan apakah dapat dikategorikan sebagai black campaign.
"Dalam Bawaslu, prinsipnya dalam kampanye dilarang melakukan black campaign atau kampanye negatif. Dugaan seperti itu perlu dievaluasi apakah melanggar aturan atau tidak. Kami akan melakukan peninjauan karena tidak dapat langsung menindak tanpa proses evaluasi," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Malang Gelar Operasi Pasar Beras Program SPHP
Seperti yang telah dilaporkan, muncul spanduk penolakan terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, di Kota Malang.
Spanduk tersebut berisi kalimat yang menyinggung masalah etika dan mengatasnamakan diri sebagai warga Madura yang mendukung Mahfud Md.
Terdapat dua lokasi spanduk yang terlihat, yakni di gapura Jalan Muharto gang 7 dan Gang 5, Kota Malang.
Baca Juga:
BPBD Kota Malang Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Kota Tangguh Bencana
Isi spanduk tersebut menegaskan larangan bagi yang dianggap tidak beretika untuk masuk ke kampung tersebut, sementara foto Gibran ditandai dengan garis miring sebagai simbol penolakan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.