"Kalau di mananya, hampir semua kecamatan itu ada tempat pelanggaran," katanya.
Terkait pelanggaran yang dominan, Rouf mengungkapkan bahwa APK yang menutupi APK lain adalah yang paling dominan.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
"Jenis pelanggaran yang dominan itu saling menutupi, APK yang satu dengan APK yang lain. Menutupi pasangan calon lain atau caleg-caleg lain, itu banyak kita temukan," ungkapnya.
Kata Rouf, pelanggaran demikian dapat diselesaikan oleh Panwaslu di tingkat kecamatan.
"Tetapi itu proses penyelesaiannya kiita selesaikan secara singkat dan cepat. Teman-teman di kecamatan itu sudah paham proses penyelesaiannya," katanya menambahkan.
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
Penyelesaian pelanggaran tersebut dilakukan dengan mediasi bersama partai politik bersangkutan.
"Penyelesaian singkat dan cepat lah, melalui mediasi teman-teman di kecamatan dengan Parpol bersangkutan," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.