"Kalau di mananya, hampir semua kecamatan itu ada tempat pelanggaran," katanya.
Terkait pelanggaran yang dominan, Rouf mengungkapkan bahwa APK yang menutupi APK lain adalah yang paling dominan.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Jenis pelanggaran yang dominan itu saling menutupi, APK yang satu dengan APK yang lain. Menutupi pasangan calon lain atau caleg-caleg lain, itu banyak kita temukan," ungkapnya.
Kata Rouf, pelanggaran demikian dapat diselesaikan oleh Panwaslu di tingkat kecamatan.
"Tetapi itu proses penyelesaiannya kiita selesaikan secara singkat dan cepat. Teman-teman di kecamatan itu sudah paham proses penyelesaiannya," katanya menambahkan.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Penyelesaian pelanggaran tersebut dilakukan dengan mediasi bersama partai politik bersangkutan.
"Penyelesaian singkat dan cepat lah, melalui mediasi teman-teman di kecamatan dengan Parpol bersangkutan," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.