WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan terus memproses laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat safari politik bertemu raja-raja di Kota Ambon, Senin (8/1). Sejauh ini laporan yang masuk memenuhi syarat formal dan material.
Ketua Bawaslu Maluku Subair di Kota Ambon, Rabu (17/01/24), mengatakan hal itu dipastikan usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga:
Saleh Partaonan Daulay: Tidak Perlu Polemik Hak Politik Presiden dan Menteri
"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," kata Subair.
Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.
Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.
Baca Juga:
Rugikan Pelapor, Ketua MK Pertanyakan Format Jawaban Bawaslu yang Tak Seragam
"Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," tambahnya.
Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.
Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.