WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dalam prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan KPU untuk tetap menetapkan sejumlah calon legislatif PKB yang sebelumnya dipecat oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar sebagai calon terpilih.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Dua dari caleg yang dimaksud adalah Achmad Ghufron Sirodj, asisten pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan M. Irsyad Yusuf, adik Sekretaris Jenderal PBNU.
“Diperintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Pelapor I, Achmad Ghufron Sirodj, sebagai calon terpilih anggota DPR untuk daerah pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa,” ungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat sidang pengucapan putusan pada Jumat (28/9/2024).
“Begitu juga untuk Pelapor II, M. Irsyad Yusuf, sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur II dari Partai Kebangkitan Bangsa,” tambahnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sebelumnya, pemecatan Ghufron dan Yusuf diduga terkait dengan konflik internal antara Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
Kemudian, PKB mengusulkan penggantian Ghufron dan Yusuf sebagai caleg terpilih dengan nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.
KPU sebelumnya memenuhi permintaan tersebut melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.