WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para pejabat negara yang juga merupakan peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara termasuk kantor Kementerian sebagai alat kampanye.
Bawaslu meminta para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang ada.
Baca Juga:
PLN Sukses Kawal Pasokan Listrik Kunjungan Paus Fransiskus dan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024
"Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai menghadiri acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih di Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Bagja menuturkan pihaknya sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait larangan kantor Kementerian dijadikan alat kampanye. Selain itu, kata dia, sejumlah fasilitas negara lainnya pun dilarang menjadi tempat kampanye.
"Nggak boleh (fasilitas negara), jangankan, kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh nggak, nggak boleh jelas," ujarnya.
Baca Juga:
Kemenkomarves Apresiasi Charging Station PLN di ISF 2024
"Aula Kecamatan, perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan di daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh apa tidak. Nah itu tergantung dari kondisi setempat yang menilai, teman-teman penyelenggara Pemilu setempat yang ada," sambung dia.
Sementara itu, Bagja mengatakan fasilitas umum pemerintah yang boleh digunakan untuk berkampanye ialah Gelora Bung Karno (GBK). Dia menyebut tak ada larangan berkampanye di GBK.
"Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh nggak digunakan? Boleh, tapi kantor fubernur boleh nggak digunakan, tidak boleh, kantor gubernur nggak boleh. Kalau GBK silakan," paparnya.