WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia (BCA) angkat bicara terkait terbukanya daftar transaksi rekening Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), yang memicu kemarahan sang artis di ruang sidang.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan selalu mematuhi hukum dan wajib memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Indonesia.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Tak Mau Pakai Baju Tahanan dan Tolak Kembali ke Rutan
"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," ujar Hera dalam keterangan resmi, Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan bahwa BCA menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data seluruh nasabah.
"Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tolak Pakai Rompi dan Minta Audio Diputar
Nikita Mirzani yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, mengaku tak terima transaksi perbankannya dibuka di persidangan tanpa pemberitahuan.
Dalam sidang, ia menuding pihak bank mengobrak-abrik mutasi rekeningnya tanpa konfirmasi, padahal ia berstatus nasabah prioritas.
“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” kata Nikita di ruang sidang.
“Anda mencantumkan di sini tanpa Anda mengonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik,” ucapnya lagi.
Nikita mengklaim transaksi bernilai besar yang diungkap di persidangan merupakan bayaran dari pekerjaannya, mulai dari honor juri ajang "Comic 8: Revolution", hingga pekerjaan off air menyanyi.
Ia juga menyebut sejumlah uang dari asistennya, Ismail Marzuki, merupakan bayaran untuk pekerjaan endorse di media sosial.
Sebagai bentuk kekecewaan, Nikita menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak bank.
“Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” tegasnya.
Pegawai BCA yang dihadirkan sebagai saksi, Ilham Putra Susanto, mengungkap adanya setor tunai Rp 50 juta dua kali pada Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8, serta transaksi bernilai besar dari Ismail Marzuki dan Oky Pratama.
Nikita mengaku memiliki bukti kontrak yang menunjukkan uang tersebut adalah hasil kerja sah, seperti bayaran menyanyi Rp 125 juta untuk 45 menit penampilan.
Kasus ini bermula dari unggahan TikTok akun @dokterdetektif pada Oktober 2024 yang mengkritik produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys, diikuti siaran langsung Nikita yang menjelek-jelekkan produk tersebut dan menuding berbahaya.
Nikita kemudian diduga meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar kepada Reza, yang akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa terancam, sebelum melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Atas perbuatannya, Nikita dan asistennya dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]