WahanaNews.co | Belum lama ini terjadi kasus pencurian uang dari rekening nasabah BCA oleh seorang tukang becak di Surabaya.
Atas kejadian itu, BCA memastikan bahwa uang nasabah yang dicuri tidak akan diganti.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sebelumnya, seorang tukang becak bernama Setu di Surabaya, Jawa Timur menguras uang sebanyak Rp 320 juta dari rekening nasabah BCA, Muin Zachry.
Tukang becak ini mengambil uang dengan berpura-pura sebagai Muin dan membawa kartu ATM BCA, buku tabungan, dan KTP korban ke teller kantor cabang BCA Indrapura, Surabaya.
Pelaku berpura-pura menjadi korban lalu menggunakan dokumen tersebut dan meniru tanda tangannya untuk menarik uang sebesar Rp 320 juta dari rekening BCA.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Melansir Kompas.com, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap, Setu yang wajahnya mirip korban melakukan pencurian ini atas ajakan Thoha.
Adapun Thoha dan Setu selaku terdakwa dan saksi mata saat ini telah diamankan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah dalam kasus pencurian tersebut. Hal ini karena kasus terjadi akibat kesalahan korban sendiri.
Menurutnya, korban dalam kasus ini lalai menjaga datanya sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.
Lalu, benarkah uang hasil pencurian tukang becak itu tidak bisa korban dapatkan kembali?
OJK akan lakukan pemeriksaan
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito (tengah) di Jakarta, Selasa (16/4/2019). Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito (tengah) di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kasus hukum tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.
"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," jawabnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, pihak OJK juga mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, misalnya saldo rekening di bank.
"Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik," tambahnya.
Menurutnya, keamanan diperlukan agar dokumen keuangan seorang nasabah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen. [rgo]