Pada proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna memastikan pelaksanaan penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pendalaman dan pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Pembawaan Uang Tunai Rp6,3 Miliar oleh WN Thailand
"Kenapa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka Karena yang bersangkutan sudah melakukan empat kali kegiatan ini (mengangkut rokok ilegal)," ucap Djaka.
Djaka juga menjelaskan bahwa asal rokok ilegal tersebut dari sentra produksi Jawa Timur dan Bea Cukai akan menelusuri hingga ke pemilik barang.
Selain itu, Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto juga mengatakan ada keterlibatan oknum TNI.
Baca Juga:
10.000 Kontainer Bertumpuk di Priok, Ada BYD-Wuling 2 Minggu Tak Diangkut
"Saya dan Pusbong TNI sudah mengamankan oknum tersebut Sambil kita mengembangkan ada beberapa oknum yang diduga terlibat," ujar Yusri saat konferensi pers.
Yusri juga mengatakan bahwa oknum TNI yang terlibat tersebut akan menerima sanksi seberat-beratnya dan ada tambahan pemecatan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.