Diberitakan sebelumnya, pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta sebesar Rp 1,7 miliar terbongkar.
Alhasil, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapiorkan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memgatakan, pihaknya telah mengadukan dugaan pungli dikawasan Bandara Soekarno Hatta. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea dan Cukai yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.
"Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara, Red) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," ujarnya, Minggu (23/1/2022). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.