WahanaNews.co |
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pihaknya tidak akan
melelang aset sejumlah kapal tanker milik tersangka Komisaris Utama PT Trada
Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali
Mukartono, menjelaskan bahwa kapal tanker yang disita tim penyidik dari
tersangka Heru Hidayat itu tidak sepenuhnya milik Komisaris TRAM, tetapi ada
pihak lainnya yang juga jadi pemilik kapal itu.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
"Mungkin kepemilikannya itu tidak 100
persen. Ada banyak orang yang jadi pemilik di kapal tanker itu. Jadi ada jalur
penyelesaiannya sendiri," tuturnya kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut
juga mengatakan bahwa kapal tanker itu sampai saat ini masih beroperasi dan
dioperasikan oleh pihak ketiga atau pemilik lain kapal tersebut.
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini, pihak
ketiga itu patungan membeli kapal tanker bersama Heru Hidayat dengan iktikad
baik, sehingga kapal tanker itu masih boleh beroperasi.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
"Kapalnya kan masih beroperasi sampai sekarang. Jangan sampai penyitaan ini
berpengaruh ke perekonomian," katanya.
Menurut eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan itu, kapal sitaan yang akan dilelang oleh tim penyidik melalui Pusat
Pemulihan Aset (PPA) Kejagung adalah kapal yang kepemilikannya 100 persen atas
nama tersangka Heru Hidayat.
Dia menjelaskan bahwa lelang aset tersangka
korupsiAsabri adalah untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp 22,78
triliun.