WahanaNews.co I Menanggapi aksi tipu tipu Andi
Syahputra (31) seorang pemuda yang mengajak sejumlah kaum hawa joget tik-tok, Kasat
Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Deny Indrawan Lubis angkat bicara.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Surat laporan belum sampai ke saya, Jadi belum ada
tindak lanjut. Nanti kalau udah disposisi sama kapolres, pasti
ditindaklanjuti," ucap Deny, Rabu (14/07/2021).
Para korban merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah,
Kecamatan Telukmengkudu, Sergai. Mereka datang ke Polres Sergai pada Selasa
(13/7/2021) kemarin, untuk membuat laporan penipuan.
Informasi yang dihimpun wartawan, para korban dikabarkan
akan datang kembali ke Polres Sergai untuk melengkapi surat-surat yang
disarankan oleh petugas SPKT saat membuat laporan.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Adapun surat yang harus dibuat ialah, surat pemalsuan data
dan surat kuasa dari setiap korbannya.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan
seorang pria bernama Andi Syahputra (31) warga yang bertempat di Binjai
Kilometer 13.
Diberitakan sebelumnya, puluhan kaum hawa mulai emak-emak
hingga remaja di Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai,
menjadi korban penipuan Andi Syahputra.
Sosok Andi Syahputra sebenarnya berasal dari Desa Pekan
Sialang Buah, namun setelah menikah pindah ke Binjai.
Saat pulang kampung, Andi Syahputra mengajak para korban
joget Tiktok. Ia pun mengimingi para korban dengan uang sebesar Rp 50 ribu.
Di tengah proses joget Tik tok tersebut, para korban diminta
berfoto sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).
Para korban tak curiga sama sekali karena kenal dengan Andi
Syahputra. Mereka pun menyanggupi permintaan Andi.
Sebulan berselang, muncul pesan singkat atau SMS ke ponsel
para korban yang berisi tagihan pinjaman online.
Alhasil, puluhan emak-emak dan remaja perempuan itu panik
karena merasa tak pernah melakukan transaksi pinjaman online.
Para korban akhirnya datang ke Polres Sergai untuk
melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Erika Supiani, seorang warga Desa Sialang Buah, menuturkan,
awalnya dia bersama korban lainnya diajak goyang Tiktok, namun diminta bawa
handphone masing-masing dan KTP.
Erika dan lainnya dijanjikan masing-masing mendapat imbalan
Rp 50 ribu.
"Modusnya dia (Andi) suruh kami main Tiktok. Habis itu
kami dikasih 50 ribu. Handphone kami diambilnya, disuruh kami berfoto sambil
memegang KTP," ucap Erika Supiani, Selasa.
Erika tak memungkiri bahwa Andi menempati janjinya dengan
memberikan imbalan Rp 50 ribu.
Namun, setelah 30 hari, para korban mendapat SMS berisi tagihan
pinjaman online.
"Semua masuk pemberitahuan SMS di handphone kami, untuk
membayar uang tagihan. Beragam lah jumlahnya. Kami pun terkejut," ujar Erika.
"Ada masuk tagihan dari Kredivo Bukalapak, sebesar Rp
515.000 melalui SMS. Selama empat hari gak bayar, bertambah menjadi Rp
566.000," imbuhnya.
Karena merasa resah, puluhan kaum hawa ini datang ke Polres
Sergai untuk membuat pengaduan.
"Sebelum ke mari (Polres Sergai), kami sudah ke kantor
desa juga, jumpa sama Babinsa untuk mencari bagaimana solusinya. Setelah itulah
kami baru ke sini," ujar Erika.
Akibat kejadian ini, sebanyak 46 orang yang menjadi korban.
Para korban semuanya merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah.
Erika menuturkan, sosok Andi Syahputra sebenarnya bukan
orang asing bagi mereka.
Andi merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah. Namun, setelah
menikah, Andi pindah ke Kota Binjai.
"Jadi dia kan datang (ke Desa Pekan Sialang Buah, di situ
lah dia nipu kami. Sekarang setelah kami semua resah dia gak mau datang. Kita
bujuk baik-baik tetap dia gak mau datang," ujarnya.
Menurut Erika, terlapor Andi Syahputra malah memberikan
respons tak mengenakan terhadap para korban.
"Dia menjawab "Oke kak aku datang, tapi setelah debt
colector datang menagih sama kakak, baru aku bertanggung jawab", begitu
kata si Andi," ujar Erika.
Informasi yang dihimpun, Andi Syahputra sebenarnya masih ada
hubungan kekerabatan dengan para Bahkan, satu di antara korban merupakan
mertuanya sendiri.
Para korban ini tak menyangka bakalan akan terjadi kejadian
seperti ini. Karena para korban mengenal terduga pelaku.
"Harapan kami, supaya data kami di Kredivo Bukalapak
tidak terkena kredit macet, dan dibersihkan lah. Mana tau suatu saat nama kami
di-blacklist, mau pinjam apapun kami gak bisa," ucap Erika.
"Setelah ke SPKT, kami diarahkan untuk
membuat surat pemalsuan data dan surat kuasa dari para korban, dan katanya si
pelaku akan dikenakan kasus UU ITE," tutupnya. (tum)