WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal hasil putusan sidang kode etik mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Chuck kemudian mengungkapkan 'dosa-dosa' yang tertuang dalam putusan sidang etik itu.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Apa saja?
Chuck dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).
Mulanya, jaksa bertanya mengapa saat ini Chuck dimutasi ke Yanma Polri.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Chuck menyebut hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik.
"Tadi Saudara mengatakan sebagai Spri, sekarang Saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya jaksa.
"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," jawab Chuck.
Jaksa lalu bertanya apa pelanggaran yang dilakukan hingga membuat Chuck disidang etik.
Chuck pun membeberkan hasil putusan kode etik.
Pertama, menurut Chuck, hasil putusan itu menyatakan jabatan Spri yang diembannya tidak sah karena tidak ada dalam struktur jabatan.
Kedua, pelanggaran yang dilakukan terkait pengajuan senjata api Yosua.
"Memang kenapa Saudara disidang kode etik?" tanya jaksa.
"Ada tiga hal yang pertama saya sebagai Spri dianggap tidak ada struktur jabatannya jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.
"Yang kedua terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan salah," sambungnya.
Kemudian, menurut Chuck, dia dianggap tidak bisa mencegah Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dalam hal merusak DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," kata Chuck.
Hendra dan Agus Nurpatria Didakwa Rusak CCTV
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rgo]