Jaksa lalu bertanya apa pelanggaran yang dilakukan hingga membuat Chuck disidang etik.
Chuck pun membeberkan hasil putusan kode etik.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
Pertama, menurut Chuck, hasil putusan itu menyatakan jabatan Spri yang diembannya tidak sah karena tidak ada dalam struktur jabatan.
Kedua, pelanggaran yang dilakukan terkait pengajuan senjata api Yosua.
"Memang kenapa Saudara disidang kode etik?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
"Ada tiga hal yang pertama saya sebagai Spri dianggap tidak ada struktur jabatannya jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.
"Yang kedua terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan salah," sambungnya.
Kemudian, menurut Chuck, dia dianggap tidak bisa mencegah Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dalam hal merusak DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.