Jaksa lalu bertanya apa pelanggaran yang dilakukan hingga membuat Chuck disidang etik.
Chuck pun membeberkan hasil putusan kode etik.
Baca Juga:
Dua Tahap Pembunuhan, Polisi Bongkar Cara AS Habisi Ibu dan Saudaranya di Warakas Jakut
Pertama, menurut Chuck, hasil putusan itu menyatakan jabatan Spri yang diembannya tidak sah karena tidak ada dalam struktur jabatan.
Kedua, pelanggaran yang dilakukan terkait pengajuan senjata api Yosua.
"Memang kenapa Saudara disidang kode etik?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Istri Muda Tewas di Tangan Suami, Polisi Ungkap Kekerasan Brutal di Asahan
"Ada tiga hal yang pertama saya sebagai Spri dianggap tidak ada struktur jabatannya jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.
"Yang kedua terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan salah," sambungnya.
Kemudian, menurut Chuck, dia dianggap tidak bisa mencegah Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dalam hal merusak DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.