VoA itu kemudian diperpanjang masa berlakunya hingga 23 September 2024.
Ada pun VoA tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pekerjaan karena membutuhkan jenis visa yang berbeda yakni visa untuk bekerja.
Baca Juga:
152 PMI Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, Mayoritas Perempuan
Hendra menambahkan dari pengakuan FM baru pertama kali bekerja sebagai instruktur selam selama berada di Pulau Dewata.
Petugas kemudian memberikan sanksi berupa deportasi yang tidak bisa langsung dilakukan pada saat itu karena menunggu kesiapan di antaranya administrasi dan keperluan kembali ke negaranya.
Hendra menambahkan FM tidak didetensi di ruang detensi imigrasi selama menunggu waktu deportasi karena mempertimbangkan usia dan petugas imigrasi sudah menyita dokumen perjalanannya untuk menghindari FM kabur.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Blokir Kebijakan Trump Deportasi Migran Venezuela Tanpa Proses Hukum
FM kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali dengan dikawal petugas Imigrasi hingga di Bandara Bali untuk dideportasi ke negaranya melalui Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.