Menurut Ismail, suara yang tercatat dalam Sirekap sebenarnya tidak digunakan untuk menentukan pemenang dalam pemilihan presiden (pilpres).
Penentuan hasil resmi Pilpres 2024 akan tetap dilakukan melalui proses perhitungan suara berjenjang yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
Meskipun begitu, Ismail menegaskan bahwa Sirekap menjadi satu-satunya mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengawasi langsung perhitungan suara yang dilakukan secara berjenjang.
Ia mengatakan bahwa argumen yang menyatakan Sirekap hanya berfungsi sebagai alat kontrol dari KPU tidak dapat diterima, karena Sirekap menjadi satu-satunya cara bagi publik untuk mengontrol proses tersebut.
Selain itu, KPU juga dianggap lalai terhadap kekurangan Sirekap, karena hanya bertindak secara kasuistik dan menunggu jika ada sesuatu yang menjadi viral di media sosial.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
"Seperti disampaikan ada pola tadi kalau sudah rame di medsos baru diperbaiki," ucapnya.
Sementara itu, Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) terus menyuarakan terjadinya kecurangan di Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming memenangkan Pilpres 2024.