WahanaNews.co | Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi mengingat warganet untuk tak ikut menyebarkan data-data yang dibocorkan Bjorka, sosok anonim yang mengaku sebagai hacker.
Warganet yang ikut menyebar data yang dipublikasi Bjorka bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Belum Dites Secara Luas, Drone Emprit Sebut Sirekap Belum Siap Digunakan
Fahmi menerangkan warganet yang senang dan turut membagikan data yang dibobol Bjorka, bisa masuk kategori doxing alias mempublikasikan data atau informasi pribadi seseorang tanpa izin melalui internet.
"Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE," ungkap Ismail seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, @ismailfahmi, Minggu (11/9).
Ia pun mengingatkan bahwa melacak warganet yang ikut menyebarkan data-data tersebut lebih mudah dilakukan.
Baca Juga:
Analis Wanti-wanti jika Terjadi Dua Putaran Pilpres 2024, Anies Kuda Hitam di TikTok
"Bjorka mungkin aman, tapi Anda (warganet) mudah ditemukan," kata Ismail.
Ketentuan terkait doxing diatur dalam UU ITE, tepatnya pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
Adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: