Dia menghimbau kepada seluruh pihak agar berhenti memproduksi dan men take down berita-berita tersebut atau pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ilyas juga meminta agar seluruh anggota dan Kader PP khususnya di DKI Jakarta tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak bertanggungjawab, dan tetap tenang, kompak serta tetap dalam satu Komando.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 44 anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka buntut ribut rebutan lahan di Mampang, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam, 18 Oktober 2022.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat bentrokan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
Akibat bentrokan itu, 3 orang dilaporkan luka-luka. Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu terjadi pada pada Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Bentrokan terjadi di depan Kafe Moka jalan terusan Rasuna Said, mampang. Sementara yang kita ketemukan ada 3 korban luka-luka dan yang diamankan ini masih kurang lebih 40, ya masih kita hitung kembali," ujar Hengki pada saat itu. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.