WahanaNews.co | Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 01, Akhyar Nasution dan Salman
Alfarisi, menggugat hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka
menggugat, karena ada perbedaan selisih suara antara hasil penetapan
KPU dengan hasil penghitungan suara menurut versinya.
Baca Juga:
Rahmat Bagja Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
Diketahui, terdapat dua Paslon di
Pilkada Medan 2020. Paslon Nomor Urut 01
adalah Akhyar-Salman. Sementara Nomor Urut 02 adalah Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman.
Bobby
merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.
"Dalam
hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan
penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Medan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan," demikian
kutipan dalam berkas permohonan, sebagaimana dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:
Undang Stakeholder, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemohon
mengatakan, pada penetapan hasil penghitungan KPU, pihaknya mendapat suara 342.580
suara.
Sementara
Bobby-Aulia mendapatkan 393.327 suara, dengan jumlah suara sah dalam pemilihan sebanyak 735.907
suara.
Berdasarkan
penghitungan Akhyar-Salman, pihaknya mendapatkan 342.580 suara.
Sedangkan
Bobby-Aulia mendapatkan 340.327 suara, dengan total suara sah sebanyak 682.907 suara.
Pihak
pemohon menilai, selisih itu disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi Paslon Nomor Urut 02
sebanyak 53.000 suara di 1.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan.
Selain
itu, pemohon juga menilai adanya dugaan pelanggaran pemungutan struktur
pemerintah yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara, baik
pemerintah tingkat pusat maupun daerah, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Adapun
dugaan pelanggaran terstruktur, menurut pemohon, seperti pergerakan massa pemilih dari luar daerah untuk
menggunakan surat suara pada saat pemungutan suara.
Kemudian, dugaan
pelanggaran sistematis ini dilakukan dengan cara menggunakan sistem
penyelenggara pemerintahan.
Sementara
dugaan pelanggaran masif, seperti yang dilakukan secara meluas di seluruh wilayah kota Medan,
khususnya 15 kecamatan.
"Bahwa
berdasarkan uraian di atas, maka patut dan berdasarkan menurut hukum bagi Mahkamah untuk
memutus dalam putusan sela untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 15
kecamatan," demikian salah satu permohonan para pemohon.
Selain
pemungutan suara ulang di 15 kecamatan, pemohon juga meminta majelis hakim MK
membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun
2020 tanggal 15 Desember 2020.
Serta,
menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Medan Tahun 2020 dalam keputusan KPU Kota Medan sesuai penghitungan pemohon.
"Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Medan untuk melaksanakan putusan ini, dan
memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia beserta
jajarannya untuk mengawasi pelaksanaan putus ini," demikian salah satu
kutipan dari berkas permohonan. [dhn]