WahanaNews.co | Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santriwati di Bandung bersikeras minta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Alasannya, dia harus mengurusi anak-anaknya.
Hal itu disampaikan Herry dalam sidang beragenda duplik atau tanggapan atas replik Jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (3/2/2022). Herry mengikuti sidang secara virtual.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Herry sendiri sebelumnya mendapatkan tuntutan hukuman mati hingga kebiri dari Jaksa. Herry kemudian membacakan pembelaan dan minta dikurangi hukuman.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Rika Fitriani menambahkan Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
"Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," kata Rika.
Dia tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus oleh Herry. Seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.
"Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja. Untuk seperti apa, ya itulah," kata dia.