WahanaNews.co | Saksi Susi selaku asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berbohong berbohong di awal persidangan.
Majelis hakim pun mengancam Susi bakal dipidana bila terus memberikan keterangan palsu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ancaman itu bermula hakim ketua Wahyu Iman Santosa mempertanyakan soal keluarga Ferdy Sambo yang pindah dari rumah di daerah Bangka, Jakarta Selatan ke jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Kemudian, mulai mengarah mengenai intensitas Ferdy Sambo tinggal di rumah Saguling setelah pindah pada Juli 2021. Saat itu, Susi langsung menjawab tak tahu.
Namun, keterangan Susi itu dianggap berubah-ubah. Bahkan, terindikasi berbohong.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses (pidana, red) saudara," ujar hakim ketua Wahyu dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
"Kalau nginap pasti nginap," jawab Susi.
"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," kata Hakim.
"Saya tidak tahu," timpal Susi
Mendengar jawaban itu, hakim ketua Wahyu meminta saksi Susi untuk mempertegas jawabannya.
"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?" ungkap Wahyu.
"Sering," jawab Susi.
Lantas, Wahyu seolah menguji kembali kesaksian Susi. Dia dipertanyakan ihwal pukul berapa Ferdy Sambo pulang ke rumah.
"Pulangnya jam berapa?" tanya Wahyu.
"Jamnya tidak tau," jawab Susi. [Tio]