WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Kezia Syifa mendadak menyedot perhatian publik setelah sebuah video viral memperlihatkan dirinya berseragam militer Amerika Serikat, memicu respons langsung dari pemerintah pada Kamis (22/1/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan perempuan WNI tersebut sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat harus diverifikasi secara menyeluruh.
Baca Juga:
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkoba 'Modus Telan' di Soetta
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” kata Supratman, saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2025).
Ia menjelaskan, secara prinsip hukum, warga negara Indonesia tidak diperkenankan menjadi bagian dari militer asing tanpa persetujuan resmi dari Presiden Republik Indonesia.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” ujar Supratman.
Baca Juga:
KBRI Yaoundé Temukan PMI di Republik Kongo Bekerja Tanpa Kontrak Tertulis
Oleh karena itu, pemerintah menilai penting memastikan status hukum dan fakta keterlibatan Kezia Syifa sebelum mengambil langkah lanjutan.
Supratman menyebut, apabila terbukti bergabung sebagai tentara asing tanpa izin, proses pencabutan dokumen kewarganegaraan akan dilakukan oleh instansi terkait.
“Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya. Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ucap dia.