WahanaNews.co, Jakarta – Status hukum Firli Bahuri telah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 [tentang KPK] yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Keputusan Presiden diperlukan untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KPK.
"[Surat] dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Syamsuddin.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ia memastikan Dewas KPK tetap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Syamsuddin menjelaskan proses hukum di Polda Metro Jaya dan penegakan etik merupakan dua hal yang berbeda.
"Tentu tetap lanjut. Di sana [Polda Metro Jaya] kan pidana, di kita etik," ujarnya.