WahanaNews.co | Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menetapkan tersangka dalam kasus jaminan
anak terkait peminjaman yang dilakukan oleh Nenek Mardiyah (58).
Tersangka adalah pemberi pinjaman uang
kepada Nenek Mardiyah, yakni rentenir berinisial
N atau Nurhalimah.
Baca Juga:
Polantas Bogor Gagalkan Perampasan Mobil, Duel dengan Begal Bersajam
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro,
mengungkapkan, Senin (9/8/2021) pagi telah
memeriksa Nurhalimah.
Jaminan pembayaran utang, yaitu cucu dari nenek itu pun, disoroti
dalam pemeriksaan.
"Sore ini kami tetapkan sebagai
tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau
Pasal 330 KUHP, yang pada intinya adalah mengambil
alih penguasaan atas anak atau pun belum cukup umur secara melawan hukum,"
ujarnya di Bogor, Senin (9/8/2021).
Baca Juga:
Bunuh Pacar Usai Berhubungan Badan di Hotel Bogor, Ini Motifnya
Susatyo mengatakan, kronologi
penetapan tersangka ini atas laporan sepasang kakek-nenek, Yanto (58) dan Istrinya, Mardiyah, pada
tanggal 6 Agustus 2021, pukul 18.20 WIB, di Polresta Bogor Kota.
Mereka melaporkan bahwa cucunya, bernama Muhammad Raka (5), telah
diambil atau dijemput orang lain yang bernama Nurhalima.
Adapun kronologisnya, kejadian itu berawal pada tanggal 16 Juli 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, Nurhalimah datang ke kontrakannya
Yanto dan Mardiyah untuk memenjemput cucu mereka bernama Muhammad Raka.