"Sejak saat itu, Pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak
bisa menemui cucunya, kurang lebih sekitar 20 hari, sejak tanggal 16
Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Susatyo.
Lanjut Susatyo, menerima laporan
tersebut, langkah yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan,
kepolisian bersama P2TP2A dan Satreskrim mencari dan menyelamatkan anak
Muhammad Raka itu di rumah Nur Halimah, dan diserahkan kembali kepada pihak
keluarga Mardiyah.
Baca Juga:
Polantas Bogor Gagalkan Perampasan Mobil, Duel dengan Begal Bersajam
"Hari Minggu kami mulai melakukan
pemeriksaan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 5 orang saksi sekaligus
menyita akta kelahiran dan juga KK. Kami kemudian menetapkan Nurhalimah menjadi
tersangka," jelas Kapolresta. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.