Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Baca Juga:
Peran Zarof Ricar di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Diungkap Kejagung
Lisa Rahmat
Bersamaan dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya tersebut, Tim Pidsus Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Ia sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Edward Tannur Tahu Rencana Istri Suap Hakim Demi Bebaskan Ronald
Setelah melakukan penangkapan, Tim Pidsus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman para tersangka dan menyita uang senilai sekitar Rp20 miliar. Di antaranya uang Rp1,1 miliar di rumah Lisa Rahmat di Surabaya serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing lainnya senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta.
Kemudian di apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lalu, di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan Surabaya ditemukan uang Rp104.000.000, US$2.200, Sin$9.100, Yen100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.