WahanaNews.co, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur (31) terus bertambah. Pada Senin (4/11), ibu Ronald Tannur berinisial MW diumumkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, suap diberikan agar Ronald Tannur diputus bebas dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Sandra Dewi Pantau dari Rumah
Melansir CNN Indonesia, Selasa (5/11/2024) berikut para tersangka yang diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
Tiga hakim PN Surabaya
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Mantan Ipar Surya Darmadi Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp288 Miliar
Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.
Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.