Berikutnya, di apartemen Mangapul di Surabaya ditemukan uang Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$32.000.
Zarof Ricar
Baca Juga:
Usut Biang Kerok Banjir Sumatera, Satgas PHK Kejagung Janji Tak Tinggal Diam
Seiring waktu berjalan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka. Zarof sebelumnya ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 petang.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bermufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi. Zarof bekerja sama dengan Lisa Rahmat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Kejaksaan Agung mendapati Zarof juga kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Perusahaan, Kejagung Tiba-Tiba Cabut Status Cekal Bos Djarum
Hasil gratifikasi Zarof di MA yang telah disita Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan jadi tersangka rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.