WAHANANEWS.CO, Jakarta – Adanya pemberitaan di salah satu stasiun televisi swasta nasional yakni tvOne dengan judul “ART Diduga Dianiaya Oknum Jaksa saat Jemput Anak Majikan” yang ditayang pada program Kabar Terkini, pada Jumat (12/12/2025) lalu mendapat klarifikasi dari pihak terkait.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh (C), Ibu kandung anak yang disebut dalam berita. Sebab dalam narasi pemberitaan mengaitkan profesi Jaksa yang melekat pada abang kandungnya, yang pada saat itu ikut bersamanya menjemput anaknya yang masih berusia 6 tahun, saat pulang dari sekolah di kawasan perumahan elit di Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Polres Tapteng Respons Cepat Laporan KDRT Melalui Call Center 110
Bagi C, Ibu kandung anak tersebut, atas pemberitaan yang telah beredar luas di masyarakat, telah mencemarkan nama baik Abangnya secara langsung, karena membawa-bawa nama institusi negara tempatnya Abangnya bekerja sebagai abdi negara.
Sehingga atas pemberitaan dimaksud, C yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rendi Rumapea dan Rekan, memberikan hak jawab atas pemberitaan tvOne untuk menyampaikan klarifikasi dan mengundang sejumlah awak media.
Sebab, narasi dalam berita tersebut dinilai tidak berimbang, karena hanya mendapatkan pengakuan salah satu pihak, tanpa adanya konfirmasi kepada sumber yang diduga melakukan suatu tindakan hukum apalagi dengan mengaitkan profesi yang disandang oleh abang kadungnya sebelum ditayang jadi pemberitaan kepada masyarakat luas.
Baca Juga:
Polemik Saksi KDRT Medan, Terungkap Ini Pengakuan Korban
Dalam konprensi pers, yang digelar di Workroom Coffee & Roastery, Jln Cikini Raya No. 9, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), Ibu kandung anak C kepada para wartawan, mengungkapkan, bahwa dirinya sesungguhnya korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Alpriado Osmond.
Dimana saat ini, proses gugatan cerai antara dirinya dengan suaminya Alpriado masih disidangkan di PN Tangerang.
“Narasi pemberitaan ART Dianiaya Oknum Jaksa saat Jemput Anak Majikan berawal dari konflik rumah tangga saya dengan sang suami Alpriado,” ucap C.
Dikatakan C, sebelum proses gugatan perceraian yang kini telah disidangkan di PN Tangerang, dia telah melaporkan Alpriado ke pihak kepolisian atas tindakan KDRT tahun 2023.
Atas tindak pidana KDRT Alpriado kepada istrinya, pada tahun 2024 lalu, berujung Alpriado divonis pengadilan dengan pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Dirinya juga sekaligus mengajukan gugatan cerai kepada Alpriado ke PN Tangerang. Namun atas bujuk rayu dan permintaan Alpriado untuk rujuk dan berdamai kembali pada saat itu, tanpa sepengetahuan keluarga besar C, dan menerima ajakan rujuk kembali.
Berharap mahligai rumah tangga mereka dapat berjalan kembali dan demi bisa memberikan kasih sayang kepada anak.
“Namun harapan, suami tidak mengulangi perbuatan KDRT-nya ternyata tidak sesuai harapan, dan akhirnya gugatan cerai kembali saya ajukan,” ujar C dalam keterangannya.
Pada peristiwa penjemputan anaknya di sekolah, Kamis (11/12/2025), ART yang disebut sebagai korban penganiayaan oleh abang kandungnya, C mengatakan tidak benar adanya.
C membantah bahwa abang kandungnya melakukan penganiayaan kepada ART tersebut, sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.
C juga menyinggung soal laporan terkait peristiwa penjemputan anak di sekolah yang tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/9026/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025, dengan pelapor berinisial DW dan terlapor ART bernama Yuni Asih.
Dalam laporan lain yang turut menyeret keluarganya, muncul nama seseorang berinisial H.S. yang disebut-sebut terlibat.
Namun, C menegaskan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, tidak ada pihak lain di lokasi selain dirinya, abang kandung, adik iparnya, anaknya, serta ART Yuni Asih.
Ia juga menyatakan tidak pernah mengenal sosok berinisial H.S. tersebut.
Berdasarkan penelusuran pihak keluarga, inisial H.S. diketahui memiliki keterkaitan dengan LSM GRACIA. Keterkaitan tersebut disebut memiliki irisan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/439/III/2025/BPKT/Polres Jakarta Utara/PMJ tertanggal 5 Maret 2025, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
"Kasus bullying yang terjadi di Penabur Intercultural School yang sebelumnya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu karena puluhan papan bunga menolak bullying turut dikomentari oleh LSM GRACIA," ujar C.
Dibeberkan C, saat pejemputan anaknya, terjadi tarik menarik yang tidak dapat dihindarkan. Sementara ART Yuni Asih masih on call dengan Alpriado Osmond.
“Ia menggigit HP-nya yang sedang masih on call, sementara kedua tangannya digunakan untuk memegang atau memeluk pinggang anak saya, sehingga apakah mungkin saat badan anak saya yang terdorong maju mundur mengenai wajahnya berakibat hal lain? saya tidak tahu,”
“Tapi satu hal yang pasti, saat saya sudah berhasil mengambil anak saya, saya titipkan anak saya pada abang kandung saya untuk masuk ke dalam mobil kami, dan kemudian saat kami meninggalkan TKP kondisi mulut ART Yuni Asih tidak ada darah sama sekali,” terang C.
C berharap, dengan mengungkap kebenaran saat kejadian melalui hak jawab kepada tvOne dan awak media, Abang kandung yang berprofesi jaksa tidak lagi disudutkan dan dilibatkan dalam permasalah antara dirinya dan suaminya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]